PEMERIKSAAN KHUSUS (SPECIAL INVESTIGATION)
Istilah pemeriksaan digunakan untuk jasa lain yang dihasilkan oleh akuntan publik yang berupa pernyataan pendapat tentang kesesuaian asersi yang dibuat oleh pihak lain dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pemeriksaan terhadap informasi keuangan prospektif dan pemeriksaan untuk menentukan kesesuaian pengendalian intern suatu entitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh instansi pemerintah atau badan pengatur.
Pemeriksaan khusus dilakukan atas permintaan perusahaan untuk memeriksa kejadian kejadian khusus yang meliputi :
a. Masalah pembelian;
b. Masalah kecurangan atau penggelapan;
c. Masalah perluasan usaha;
d. Masalah struktural permodalan perusahaan;
e. Masalah kalkulasi harga pokok;
f. dan lain lain.
Sebagai Akuntan Publik, KAP Drs. HENRY & SUGENG menyediakan beberapa jenis pelayanan yang diberikan secara profesional, antara lain : 1) Pelaksanaan General and Special Audit; 2) Pelaksanaan Investigation (Special and Forensic Audit; 3) Penyusunan Accounting's System & Procedure; 4) Penyusunan Studi Kelayakan (Feasibility Study); 5) Penyelenggaraan Management Services; 6) Konsultasi Bidang Perpajakan;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar